sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Anies: Jakarta terapkan PSBB pada 10 April

Pemprov Jakarta akan mensosialisasikan kebijakan itu pada Rabu-Kamis (8-9/4).

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Selasa, 07 Apr 2020 22:00 WIB
Anies: Jakarta terapkan PSBB pada 10 April

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyatakan, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota akan diterapkan pada Jumat (10/4). Pelanggar bakal terancam sanksi.

"(Hukuman) langsung ditegakkan di lapangan," katanya saat konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/4).

Saat PSBB diterapkan, terang dia, masyarakat dilarang berkumpul atau berkerumun di atas lima orang. Untuk mengoptimalkan pengawasan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan berpatroli bersama TNI dan Polri. "Ini untuk kepentingan kita semua."

"Kita tidak akan lakukan pembiaran. Tidak akan biarkan kegiatan yang berpotensi penularan berjalan," sambungnya tegas.

Pada Rabu-Kamis (8-9/4), terang Anies, pemprov bakal mensosialisasikan PSBB kepada masyarakat. "Hari Jumat, kita laksanakan bersama," ujarnya.

Sebelum memberikan keterangan pers, Anies menggelar rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jakarta di Balai Kota. Pertemuan diikuti Pangdam Jaya, Mayjen TNI Eko Margiono; Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sujana; Pangko Armada I, Laksamana Muda TNI Muhammad Ali; Pangkoopsau I, Marsda TNI khairil Lubis; Kajati Jakarta, Asri Agung Putra; Danlantamal III, Brigjen Marinir Hermanto; Kasgartap, Brigjen TNI Syafruddin; dan Kabinda Jakarta, Brigjen TNI Cahyono Cahya Angkasa.

Pemerintah mengizinkan penerapan PSBB di Jakarta. Ini sesuai Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tertanggal 7 April 2020.

Batasan yang diperbolehkan dan dilarang saat PSBB diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020. Termuat dalam Pasal 13 ayat (1), ayat (3), hingga ayat (11) dan Pasal 15.

Sponsored

Menyangkut penggunaan kendaraan umum dan pribadi, diatur dalam Pasal 13 ayat (10) dan Pasal 15 Permenkes 9/2020. Misalnya, transportasi penumpang diperkenankan beroperasi, tetapi menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing). Sedangkan ojek daring (online) dilarang mengangkut penumpang, kecuali barang.

Untuk transportasi barang, ada 10 kriteria yang diperkenankan beroperasi. Macam untuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi; keperluan bahan pokok; angkutan makanan-minuman untuk distribusi ke pasar/ritel; pengedaran uang; bahan bakar (BBM/BBG); bahan baku industri dan perakitan; ekspor dan impor; distribusi barang kiriman; jemputan karyawan; serta kapal penyeberangan. 

Hukuman, baik administratif maupun pidana, terhadap pelanggaran yang terjadi selama PSBB, salah satu opsi saat darurat kesehatan masyarakat, diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sanksi administratif pada Pasal 48 ayat (1) hingga ayat (6) UU 6/2018 ditujukan kepada pengemudi. Mencakup nahkoda, kapten, dan sopir transportasi umum. Sedangkan pidana tercantum dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, serta Pasal 94 ayat (1) hingga ayat (5).

Berita Lainnya
×
tekid