Anies larang ojol bawa penumpang

Anies merujuk pada Permenkes Pasal 15 Nomor 9 dan Pergub Nomor 33 Tahun 2020.

Gubernur Anies Baswedan saat menetapkan Jakarta Tanggap darurat bencana di Balai Kota Jakarta, Jumat (20/3)/Foto Alinea.id/Ardianyah Fadli.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang ojek online (ojol) mengangkut penumpang selain barang. Anies merujuk pada aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Rujukan kami adalah Kemenkes. Karenanya kota akan meneruskan kebijakan bahwa kendaraan roda dua hanya bisa mengangkut barang tapi tidak untuk mengangkut penumpang," kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Senin (13/4).

Anies menjelaskan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memang telah mengeluarkan kebijakan untuk membolehkan ojol mengangkut penumpang. Namun, kata dia, Pemprov DKI mengikuti arahan dari Kemenkes.

Terlebih, aturan tersebut juga telah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020. Pemprov DKI akan melanjutkan aturan itu, dan tidak akan merevisi pergub soal ojek online.

Anies mengatakan, tak hanya ojek online yang dilarang mengangkut penumpang, kendaraan umum roda dua lainnya pun demikian bila penggunanya tidak berasal dari tempat tinggal dan domisili yang sama.