sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Anies larang ojol bawa penumpang

Anies merujuk pada Permenkes Pasal 15 Nomor 9 dan Pergub Nomor 33 Tahun 2020.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Senin, 13 Apr 2020 20:23 WIB
Anies larang ojol bawa penumpang

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang ojek online (ojol) mengangkut penumpang selain barang. Anies merujuk pada aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Rujukan kami adalah Kemenkes. Karenanya kota akan meneruskan kebijakan bahwa kendaraan roda dua hanya bisa mengangkut barang tapi tidak untuk mengangkut penumpang," kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Senin (13/4).

Anies menjelaskan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memang telah mengeluarkan kebijakan untuk membolehkan ojol mengangkut penumpang. Namun, kata dia, Pemprov DKI mengikuti arahan dari Kemenkes.

Terlebih, aturan tersebut juga telah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020. Pemprov DKI akan melanjutkan aturan itu, dan tidak akan merevisi pergub soal ojek online.

Anies mengatakan, tak hanya ojek online yang dilarang mengangkut penumpang, kendaraan umum roda dua lainnya pun demikian bila penggunanya tidak berasal dari tempat tinggal dan domisili yang sama.

"Jadi anggota keluarga yang bersama menggunakan roda dua, kalau dia berasal dari alamat dan rumah yang sama tidak masalah. Tapi kalau mengangkut penumpang orang lain dari asal yang berbeda, apalagi dijadikan sebagai kegiatan usaha itu yang tidak diizinkan," jelas Anies.

Pemprov DKI, lanjut Anies, telah bekerjasama dengan unsur TNI dan Polri akan secara aktif melakukan pengecekan di beberapa titik lokasi di Jakarta.

Bagi pengendara roda dua yang kedapatan melanggar aturan, akan dilakukan tindakan tegas.

Sponsored

"Karena khawatir potensi penularan yang cukup tinggi jika kendaraan roda dua tetap mengangkut penumpang. Jadi, ini yang akan kita tegakkan," ujar Anies.

"Dan jajaran Pemrov DKI bekerjasama dengan TNI dan Polri, akan bersama sama mengintensifkan razia dalam konteks itu," lanjutnya.

Sebelumnya, Kemenhub mengeluarkan Permenhub Nomor 18/2020 yang membolehkan ojek online dapat beroperasi mengangkut penumpang.

Kebijakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) pasal 15 Nomor 9 dan Pergub Nomor 33/2020, yang hanya membolehkan ojek online mengakut barang, bukan orang. Alasannya, untuk mencegah penularan Covid-19 di Jakarta.

Berita Lainnya
×
tekid