Anies nonaktifkan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Yoory C Pinontoan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi objek pembelian tanah Program DP 0%.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (tengah), memberikan keterangan pers. Alinea.id/dokumentasi

Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan telah menonaktifkan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan. Penonaktifan tersebut dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan yang bersangkutan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi objek pembelian tanah untuk Program Rumah DP 0 Rupiah pada Jumat (5/3).

Plt Kepala Badan Pembina (BP) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta Riyadi mengatakan, penonaktifan yang bersangkutan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan sebagai pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra Sukmono Arharrys, ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Perumda Pembangunan Sarana Jaya paling lama tiga bulan terhitung sejak Keputusan Gubernur 212/2021 ditetapkan. Penunjukan Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra Sukmono Arharrys, disertai dengan opsi dapat diperpanjang.

“Pak Gubernur saat itu langsung mengambil keputusan untuk menonaktifkan yang bersangkutan. Atas kasus tersebut, Yoory akan mengikuti proses hukum dengan menganut asas praduga tak bersalah,” ujar Riyadi dalam keterangan tertulis, Senin (8/3).

Untuk diketahui, Yoory C Pinontoan telah menjabat sebagai Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya sejak 2016. Yoory C Pinontoan meniti karir sejak 1991. Kemudian, menjabat sebagai Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, sebelum menjadi Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.