Anies: Pemprov masih susun Pergub sampah plastik

Draf pergub tersebut sudah memuat ketentuan mengenai sejumlah sanksi yang akan diberikan secara bertahap kepada pelanggar. 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan./Eka Setiyaningsih

Isu sampah plastik telah menjadi tantangan utama yang dihadapi Pemprov DKI Jakarta. Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI didesak agar menetapkan suatu kebijakan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan, masih menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pengurangan sampah plastik. 

Meski demikian, ia belum bisa memastikan kapan aturan tersebut bisa selesai dan disahkan.

"Kami sedang menyusun Pergubnya, belum selesai. Kalau sudah selesai nanti kami umumkan," kata Anies di Balai Kota, Jakarta, Selasa (18/6).

Pemprov DKI juga telah meluncurkan Intermediate Treatment Facilities (ITF) untuk pengelolaan sampah. ITF akan mengubah sampah menjadi energi, Pemprov berharap akan membangun 4 ITF, satu sudah dalam proses.