sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Anies: Pemprov masih susun Pergub sampah plastik

Draf pergub tersebut sudah memuat ketentuan mengenai sejumlah sanksi yang akan diberikan secara bertahap kepada pelanggar. 

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Selasa, 18 Jun 2019 19:23 WIB
Anies: Pemprov masih susun Pergub sampah plastik

Isu sampah plastik telah menjadi tantangan utama yang dihadapi Pemprov DKI Jakarta. Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI didesak agar menetapkan suatu kebijakan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan, masih menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pengurangan sampah plastik. 

Meski demikian, ia belum bisa memastikan kapan aturan tersebut bisa selesai dan disahkan.

"Kami sedang menyusun Pergubnya, belum selesai. Kalau sudah selesai nanti kami umumkan," kata Anies di Balai Kota, Jakarta, Selasa (18/6).

Pemprov DKI juga telah meluncurkan Intermediate Treatment Facilities (ITF) untuk pengelolaan sampah. ITF akan mengubah sampah menjadi energi, Pemprov berharap akan membangun 4 ITF, satu sudah dalam proses.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta meluncurkan program Jakarta Less Waste Initiative (JLWI), guna mengurangi sampah di Ibu Kota yang telah mencapai 7.500 ton per hari.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Andono Warih mengatakan, program tersebut mengajak pemilik atau manajemen gedung, perkantoran, mal, dan restoran, berperan dalam upaya pengurangan sampah Jakarta.

“Inisiatif ini bertujuan agar dunia usaha dapat menerapkan upaya pengurangan dan penanganan sampah yang bertanggung jawab di Jakarta, serta dapat berkontribusi untuk melakukan pengurangan sampah sebesar 10% di lokasi usahanya,” kata Andono Warih di JSC Hive by CoHive, Jakarta, Kamis (13/6).

Sponsored

Pemprov DKI Jakarta juga memiliki target pengurangan jumlah sampah sebanyak 20% dan penanganan sampah sebanyak 80% di wilayah Jakarta.

Berdasarkan data kajian dari Dinas Kebersihan DKI Jakarta (sekarang Dinas Lingkungan Hidup) pada 2011, 60,5% sumber sampah DKI Jakarta berasal dari kawasan permukiman. Kemudian pada posisi kedua, sampah berasal dari kawasan komersial atau dunia usaha sebesar 28,5%.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengelola Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Rahmawati mengatakan, peraturan gubernur (pergub) kantong ramah lingkungan ditargetkan rampung pada Juli 2019. Pergub ini menjadi salah satu bagian dari upaya pengelolaan sampah di Jakarta.

"Posisinya kami menunggu disahkan Pak Gubernur. Jadi ini puzzle-puzzle yang dibuat, kami sedang menyiapkan action pengelolaan sampah seperti apa, lalu salah satu puzzle-nya adalah pergub tersebut," kata Rahmawati.

Draf pergub tersebut sudah memuat ketentuan mengenai sejumlah sanksi yang akan diberikan secara bertahap kepada pelanggar. Sehingga diharapkan pengelola atau pemilik usaha menggunakan kantong ramah lingkungan yang dapat didaur ulang. 

Seperti diketahui regulasi tersebut nantinya akan membatasi penggunaan kantong plastik dalam setiap transaksi jual beli. Dalam draft Pergub larangan plastik, ada beberapa sanksi yang akan dikenakan kepada pelanggar.

Teguran tertulis akan dikategorikan sebagai sanksi ringan, sementara denda sebesar Rp5-Rp25 juta dikenakan ketika pelanggar telah mebdapat surat teguran lebih dari 3 kali. Denda tersebut berlaku bagi pengelola toko, pengusaha, maupun pedagang yang masih menyediakan kantong plastik.

Berita Lainnya
×
tekid