Anies siap hadapi interpelasi DPRD DKI soal penerbitan IMB di Pulau Reklamasi

Menurut Anies, penerbitan IMB reklamasi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. 

Deretan bangunan yang berada di kawasan Pulau D hasil reklamasi, di kawasan pesisir Jakarta, Senin (17/6)./ Antara Foto

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku siap menghadapi interpelasi yang diusulkan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI, terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di pulau reklamasi. 

"Saya yakin kalau sesuatu dikerjakan sesuai prosedur yang benar, sesuai dengan ketentuan yang ada, maka Insyaallah tidak ada masalah," kata Anies di Gedung DPRD DKI, Senin (24/6).

Menurut Anies, langkah yang dilakukannya dalam menerbitkan IMB reklamasi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. 

Aturan yang dimaksud adalah Pergub Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) dan PP Nomor 36 Tahun 2005, yang menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah dapat menerbitkan IMB sementara untuk kawasan yang belum memiliki Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

"Kita telah menegakkan aturan sesuai dengan peraturan hukum berlaku dan memang seperti itulah tugas pemerintah, memastikan bahwa aturan dijalankan dengan benar," ujar Anies.