Anies terbitkan Kepgub, kapasitas mal dan tempat ibadah 50%

Pengunjung dan pegawai yang masuk wajib untuk menggunakan aplikasi peduli lindungi sebagai langkah screening.

lustrasi pembukaan mal/Foto Pexel

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken Keputusan Gubernur Nomor 987 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 Covid-19. Aturan tersebut, berlaku mulai 17-23 Agustus 2021.

"Menetapkan PPKM level 4 Covid-19 selama tujuh hari terhitung sejak tanggal 17 Agustus 2021 sampai dengan 23 Agustus 2021," demikian kutipan Kepgub tersebut.

Sejumlah ketentuan yang diatur dalam regulasi itu antara lain, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal diizinkan untuk beroperasi pada pukul 10.00 hingga 20.00 WIB dengan kapasitas 50%.

Kemudian, pengunjung dan pegawai yang masuk wajib untuk menggunakan aplikasi peduli lindungi sebagai langkah screening.

Untuk restoran, rumah makan, dan kafe yang berada di dalam mal, diizinkan untuk menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25%, 1 meja maksimal dua orang serta waktu makan maksimal 30 menit.