sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Anies terbitkan Kepgub, kapasitas mal dan tempat ibadah 50%

Pengunjung dan pegawai yang masuk wajib untuk menggunakan aplikasi peduli lindungi sebagai langkah screening.

Achmad Rizki
Achmad Rizki Rabu, 18 Agst 2021 10:55 WIB
Anies terbitkan Kepgub, kapasitas mal dan tempat ibadah 50%

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken Keputusan Gubernur Nomor 987 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 Covid-19. Aturan tersebut, berlaku mulai 17-23 Agustus 2021.

"Menetapkan PPKM level 4 Covid-19 selama tujuh hari terhitung sejak tanggal 17 Agustus 2021 sampai dengan 23 Agustus 2021," demikian kutipan Kepgub tersebut.

Sejumlah ketentuan yang diatur dalam regulasi itu antara lain, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal diizinkan untuk beroperasi pada pukul 10.00 hingga 20.00 WIB dengan kapasitas 50%.

Kemudian, pengunjung dan pegawai yang masuk wajib untuk menggunakan aplikasi peduli lindungi sebagai langkah screening.

Untuk restoran, rumah makan, dan kafe yang berada di dalam mal, diizinkan untuk menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25%, 1 meja maksimal dua orang serta waktu makan maksimal 30 menit.

Namun, sejumlah fasilitas di dalam mal seperti bioskop, tempat bermain anak dan tempat hiburan belum diizinkan beroperasi. Anak usia di bawah 12 tahun juga dilarang masuk mal.

Kepgub juga mengatur ketentuan untuk tempat ibadah bisa beroperasi 50% kapasitas atau 50 orang dengan protokol kesehatan (prokes) ketat.

Ketentuan yang diatur dalam Kepgub ini mengikuti aturan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021.

Sponsored

Anies pada Kepgub ini juga mensyaratkan vaksinasi minimal dosis pertama untuk masyarakat yang melakukan aktivitas di setiap tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan.

Ketentuan itu dikecualikan untuk warga yang masih dalam masa tenggang tiga bulan setelah terkonfirmasi Covid-19 namun harus menunjukkan bukti hasil laboratorium.

Masyarakat yang telah divaksinasi dibuktikan dengan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh pedulilindungi.id, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.

Berita Lainnya
×
tekid