Anies tetapkan Jakarta tanggap darurat bencana Covid-19

Tren perkembangan Covid-19 di Jakarta terus meningkat.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menetapkan status Jakarta tanggap darurat bencana di Balai Kota Jakarta, Jumat (20/3)/Foto Alinea.di/Ardiansyah Fadli.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menetapkan status tanggap darurat bencana coronavirus (Covid-19). Berlaku mulai hari ini, Jumat (20/3), hingga 14 hari ke depan. 

Keputusan tersebut diambil Anies menyusul meningkatnya tren perkembangan Covid-19 di Jakarta.

"Ini untuk masa waktu 14 hari ke depan dan bisa diperpanjang menyesuaikan dengan kondisi status sebagai tanggap darurat bencana," kata Anies dalam konferensi persnya di Balai Kota Jakarta, Jumat (20/3).

Dengan ditetapkannya status tanggap darurat bencana Jakarta, maka pihaknya akan berkerja ekstra dengan menggandeng unsur TNI dan Polri untuk mengintensifkan keadaan.

"Kita membutuhkan dukungan dari seluruh masyarakat untuk mengendalikan penyebaran Covid-19. Dan ini harus dikerjakan oleh semua pihak secara disiplin," ujarnya.