Anomali penangkapan aktivis Papua dan penetapan tersangka Veronica Koman

Beberapa waktu lalu, polisi menangkap sejumlah aktivis Papua dan menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka.

Sejumlah aktivis Papua ditangkap usai melakukan unjuk rasa di depan Istana Merdeka akhir Agustus 2019. Alinea.id/Oky Diaz.

Pascakerusuhan di beberapa kota di Papua dan Papua Barat, polisi sigap menangkap terduga provokator dan aktivis Papua. Akhir Agustus 2019, polisi menangkap delapan mahasiswa yang mengibarkan bendera Bintang Kejora di depan Istana Merdeka pada 28 Agustus 2019.

Dua orang dipulangkan, sedangkan enam orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar. Salah seorang dari enam yang menjadi tersangka adalah juru bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta Ginting.

Yang paling menyita perhatian adalah penetapan tersangka terhadap pegiat hak asasi manusia (HAM) sekaligus pengacara mahasiswa Papua Veronica Koman pada 4 September 2019. Veronica ditetapkan sebagai tersangka dugaan provokasi dan penyebaran hoaks terkait ricuh di asrama Papua, Surabaya, melalui media sosial.

"Coba cek Twitter-nya saja. Foto-foto, video-video, dan narasi-narasi sudah dijadikan bukti untuk mentersangkakan yang bersangkutan (Veronica Koman). Itu urusan penyidik yang paham,” ujar Kepala biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi Alinea.id, Rabu (11/9).

Dihubungi terpisah, aktivis Papua Arkilaus Baho menegaskan, penangkapan aktivis yang mengibarkan bendera Bintang Kejora, bukanlah pangkal persoalan. Simbolisasi, kata dia, hanya suatu kebanggaan, bukan dalam konteks memisahkan diri dari Indonesia.