Antasari Azhar bela keberadaan Dewan Pengawas KPK

Menurut Antasari, KPK butuh Dewan Pengawas agar kinerjanya tidak melenceng.

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar (kiri) bersama Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan (tengah) dan Mantan Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Abbas Said, memberikan penjelasan kepada peserta diskusi Dialektika Demokrasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11). /Antara Foto

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar membela keberadaan yang Dewan Pengawas yang diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Menurut Antasari, KPK butuh Dewan Pengawas. 

"Dewan Pengawas perlu untuk mengatur jalan yang baik KPK," kata Antasari kepasa Alinea.id di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (7/11).

Keberadaan Dewan Pengawas KPK diatur dalam sejumlah pasal di UU KPK. Pada Pasal 37 D UU itu, disebutbakan bahwa Dewan Pengawas bertugas untuk 'mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.'

Pasal lainnya menyebutkan bahwa Dewan Pengawas beranggotakan lima orang dan dibentuk oleh Presiden. Pasal-pasal tersebut dikritik kalangan aktivis antikorupsi karena dinilai sebagai bentuk intervensi penguasa terhadap KPK. 

Namun demikian, Antasari tak sepakat. Menurut dia, keberadaan Dewan Pengawas bukan bentuk intervensi pemerintah. "Dan itu sudah ada UU, sudah disahkan DPR sejak 17 Oktober. Ya sudah kita ikuti saja UU sebagai warga negara yang baik," ujar pria yang digadang-gadang bakal jadi anggota Dewan Pengawas KPK itu.