Apdesi versi Kemenkumham bantah minta perpanjang masa masa jabatan presiden

Kepolisian diminta ungkap aktor intelektual yang menggiring isu, seolah-olah seluruh anggota Apdesi medukung perpanjangan jabatan presiden.

Presiden (berdiri) saat membuka Silaturahmi Nasional Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Silatnas APDESI) yang digelar di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (29/03/2022) siang. Foto YouTube Sekretariat Presiden

Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), membantah keikutsertaan organisasinya pada pelaksanaan Silatnas Kepala Desa di Istora Senayan pada 29 Maret 2022.

"Organisasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), mengutuk keras penggunaan nama organisasi kami yang dilakukan oleh orang-orang tertentu dan menggiring opini seolah-olah seluruh kepala desa yang bergabung organisasi kami meminta perpanjangan masa jabatan presiden," ucap Ketua Umum Apdesi Arifin Abdul Majid, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/1).

Dia menyebutkan, Apdesi beranggotakan kepada desa dan perangkat desa, baik yang aktif maupun purna bakti seluruh Indonesia. Sesuai UU nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Apdesi telah mendapatkan pengesahan sebagai organisasi masyarakat berbadan hukum sejak 2016, sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor AHU.0072972-AH.01.07 tahun 2016 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001295-AH.01.08 Tahun 2021 tentang Perubahan Perkumpulan Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia dengan Ketua Umum Arifin Abdul Majid dan Sekretaris Jenderal Muksalmina.

Untuk itu, Arifin mempertanyakan kepada pemerintah mengapa nama organisasi masyarakat Apdesi yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM masih boleh digunakan oleh orang yang tidak berhak.

"Dan kami sayangkan telah menjustifikasi seluruh anggota Apdesi masuk dalam politik praktis, khususnya polemik presiden 3 periode," ucap dia.