April, tersangka pelanggaran HAM berat Paniai akan diumumkan

Hingga hari ini, Kejagung telah memeriksa 61 saksi terkait kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua, pada 2014.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. Foto tangkapan layar.

Jaksa penyidik Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) akan menentukan tersangka kasus terkait dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa di Paniai, Papua, pada 2014.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Targetnya, penyidik menetapkan tersangka pada awal April 2022.

"Kejaksaan Agung akan segera menentukan Tersangka pada awal bulan April 2022," katanya dalam keterangan, Jumat (25/3).

Hingga hari ini, penyidik memeriksa 61 saksi. Enam orang di antaranya adalah ahli, seperti ahli forensik yang memvisum korban dari RSUD Paniai, ahli balistik pengujian senjata api, ahli hukum humaniter, ahli HAM berat, ahli legal forensik, dan ahli hukum militer. 

Sementara itu, 55 saksi lainnya yang diperiksa terdiri dari delapan orang masyarakat sipil, 24 unsur TNI, 17 kepolisian, dan enam orang Tim Investigasi bentukan Kemenko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam).