Pelanggaran HAM berat di masa lalu
Ada 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu yang diakui pemerintah.

Nestapa penyintas 1965 dan oase keadilan dari negara
Peristiwa 1965-1966 menjadi salah satu dari 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu yang diakui Presiden Jokowi.

LPSK pulihkan 4.000 korban pelanggaran HAM berat
Data pemulihan korban tersebut merupakan rekapitulasi sejak 2012.

Bertemu Komnas HAM, Jokowi bahas penuntasan pelanggaran HAM berat masa lalu
Pemerintah memosisikan Komnas HAM sebagai lembaga independen dengan tugas yang harus dihargai.

Jokowi akan terbitkan inpres bereskan pelanggaran HAM berat
Presiden Jokowi sebelumnya mengakui terjadinya 12 pelanggaran HAM berat masa lalu.

Respons Ilham Aidit atas pengakuan Jokowi mengenai pelanggaran HAM berat
Ilham Aidit mengapresiasi segala upaya pemerintah menuntaskan pelanggaran HAM berat.

YLBHI tantang pemerintah buktikan pelanggaran HAM tidak terulang
Keraguan YLBHI terhadap pernyataan Presiden Jokowi tidak lepas dari rekam jejak pemerintah dalam menyikapi peristiwa pelanggaran HAM.

Komnas HAM angkat bicara soal pengakuan Presiden atas pelanggaran HAM masa lalu
Pemerintah diharapkan membuka ruang bagi korban untuk mengajukan status sebagai korban Pelanggaran HAM yang Berat kepada Komnas HAM.

Respons Kejagung atas pengakuan Jokowi terhadap kasus pelanggaran HAM berat
Kejagung menunggu perintah dari Presiden Jokowi terhadap kasus-kasus yang ada untuk diprioritaskan penyelesaiannya.

Jokowi sesalkan pelanggaran HAM berat, Amnesty: Harusnya minta maaf!
Menurut Amnesty International, penyebutan nama-nama peristiwa pelanggaran HAM berat di masa lalu saja jauh dari cukup

Pemerintah perlu buka ruang pengajuan status korban pelanggaran HAM berat
Pemulihan hak korban berupa memberikan kompensasi, restitusi dan rehabilitasi, sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku

Amnesty minta Jaksa Agung tuntaskan pelanggaran HAM berat
Meski mengakui terjadinya pelanggaran HAM berat, namun pemerintah tak kunjung serius menuntaskannya.

Jokowi mengakui ada peristiwa pelanggaran HAM berat di Indonesia
Jokowi telah membaca laporan hasil pemeriksaan dan penyelidikan ulang terkait kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Mahfud MD bantah tudingan penyelesaian tragedi 1965 hidupkan lagi komunisme
Isu ini sempat merebak atas dibentuknya tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM).

Mahfud MD lapor Jokowi soal pelanggaran HAM: 4 kasus sudah diadili
Mahfud tak memerinci ke-4 kasus dugaan pelanggaran HAM berat tersebut. Namun, seluruhnya diputus lepas oleh MA.

Coreng kasus Paniai di wajah Kejaksaan
Berbagai kasus mega korupsi berhasil diungkap Kejaksaan, namun kegagalan terjadi saat pengungkapan kasus pelanggaran HAM berat.

Koalisi sipil desak Jokowi evaluasi Kejagung usai vonis kasus Paniai
Koalisi menganggap vonis bebas tersebut adalah bukti negara tak berkutik terhadap para penjahat HAM di Indonesia.

Jaksa ajukan kasasi atas bebasnya terdakwa pelanggaran HAM Berat Paniai
Terdakwa kasus pelanggaran HAM berat Paniai dinyatakan bebas hari ini.

Komnas HAM bakal lanjutkan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu
Ada tiga kategori pelanggaran HAM berat yang akan menjadi fokus penyelesaian.

TNI dan Kemenko Polhukam bahas pelanggaran HAM di Papua
Kemenko Polhukam merekomendasikan pemulihan korban pelanggaran HAM berat masa lalu di Papua.

Komnas HAM tunggu jawaban FIFA sampai pekan ini
Peristiwa di Stadion Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022, menjadi salah satu tragedi dengan korban jiwa terbanyak di dunia.

KontraS: Jokowi ingkari janji penuntasan pelanggaran HAM berat masa lalu
Salah satunya yang jadi perhatian KontraS, yakni berkaitan dengan mundurnya langkah penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Tiga tahun pemerintahan Jokowi-Ma'ruf, penyelesaian HAM berat jadi sorotan
KontraS menilai upaya pemerintah untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat mengabaikan pemulihan terhadap korban.

Komnas HAM dalami dugaan gas air mata kedaluwarsa di tragedi Kanjuruhan
Komnas HAM bertemu dengan salah seorang korban yang terkena efek dari gas air mata, yang berdampak terhadap penglihatan korban.

Sidang perdana kasus HAM di Paniai, terdakwa tidak keberatan dengan dakwaan
Kejagung mendakwa dengan Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26/2000.
