Arab Saudi perlonggar kebijakan umrah

Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah tidak adanya kuota bagi jemaah asal Indonesia.

Jemaah memadati area tawaf Ka'bah, Masjidil Haram, Arab Saudi. Dokumentasi Kemenag

Arab Saudi melonggarkan kebijakan tentang ibadah umrah pada tahun 1444 Hijriah, salah satunya terkait kuota. Kepastian ini didapatkan ketika delegasi Kementerian Agama (Kemenag) bertemu Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi di Makkah, 1 Agustus 2022 waktu setempat.

"Kita mendapat kepastian bahwa Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi membuka seluas-luasnya jumlah kuota jemaah umrah tahun 1444 H, khususnya dari Indonesia," ucap Direktur Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin, melansir situs web Kemenag, Kamis (4/8).

"Kebijakan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi terkait dengan penerbitan visa umrah bagi jemaah umrah dari Indonesia masih tetap business to business," sambungnya.

Selain itu, proses penerbitan visa kita tidak mesti melalui provider di Indonesia. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) kini bisa langsung bekerja sama dengan provider di Arab Saudi yang sudah diakui Kementerian Haji dan Umrah. 

Masa berlaku visa umrah, sambung Nur, pun diperpanjang dari sebulan menjadi 3 bulan. "Jemaah umrah juga dapat mengunjungi seluruh wilayah di Arab Saudi."