Arab Saudi perlonggar kebijakan umrah
Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah tidak adanya kuota bagi jemaah asal Indonesia.

Arab Saudi melonggarkan kebijakan tentang ibadah umrah pada tahun 1444 Hijriah, salah satunya terkait kuota. Kepastian ini didapatkan ketika delegasi Kementerian Agama (Kemenag) bertemu Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi di Makkah, 1 Agustus 2022 waktu setempat.
"Kita mendapat kepastian bahwa Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi membuka seluas-luasnya jumlah kuota jemaah umrah tahun 1444 H, khususnya dari Indonesia," ucap Direktur Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin, melansir situs web Kemenag, Kamis (4/8).
"Kebijakan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi terkait dengan penerbitan visa umrah bagi jemaah umrah dari Indonesia masih tetap business to business," sambungnya.
Selain itu, proses penerbitan visa kita tidak mesti melalui provider di Indonesia. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) kini bisa langsung bekerja sama dengan provider di Arab Saudi yang sudah diakui Kementerian Haji dan Umrah.
Masa berlaku visa umrah, sambung Nur, pun diperpanjang dari sebulan menjadi 3 bulan. "Jemaah umrah juga dapat mengunjungi seluruh wilayah di Arab Saudi."
Kasubdit Pengawasan Umrah dan Haji Khusus, M. Noer Alya Fitra, menambahkan, orang yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa selain umrah juga dapat beribadah umrah. Pun demikian bagi pemegang visa transit 24 jam dengan syarat melakukan booking terlebih dahulu di aplikasi Tawakkalna atau Eatmarna.
"Aplikasi Tawakkalna dan Eatmarna tetap diberlakukan bagi setiap orang dalam pelaksanaan umrah, termasuk saat masuk ke Raudah di Masjid Nabawi," katanya paparnya.
Kemudian, guide atau muthawwif jemaah umrah, khususnya dari RI, tidak harus orang Saudi. Muthawwif diperbolehkan berasal dari warga negara Indonesia (WNI) yang bermukim di Arab Saudi dengan sponsor muassasah yang bersangkutan dan didampingi guide warga negara Saudi.
Selain itu, pemerintah Saudi masih menerapkan kebijakan asuransi jemaah umrah dengan harga seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Jika terjadi jemaah umrah overstay, maka yang bertanggung jawab membayar denda adalah jemaah yang bersangkutan melalui muassasah/provider visa di Arab Saudi," jelasnya.
Meskipun demikian, Nafit mengingatkan, pemerintah Arab Saudi masih menerapkan protokol kesehatan (prokes) bagi jemaah umrah lantaran pandemi belum berakhir. Kebijakan penerapannya berbeda-beda sesuai zona yang ditentukan, yaitu hijau, kuning, dan merah.
"Indonesia termasuk dalam zona hijau. Pemerintah Arab Saudi akan terus memantau perkembangan Covid-19 dan jika ada kebijakan-kebijakan baru akan segera disampaikan," tandasnya.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Perang OTT adu konten orisinal demi berebut kue di tanah air
Rabu, 10 Agst 2022 08:05 WIB
Omicron dan urgensi kembali wajib bermasker
Selasa, 09 Agst 2022 16:07 WIB