Arahan Jokowi, Menko PMK: Semua yang butuh harus diberi bansos

Dia mengklaim, pemerintah pusat sudah memotong mata rantai kemungkinan terjadinya penyelewengan bansos.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Foto dokumentasi Menko PMK

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 16 Tahun 2021 mengamanatkan tanggung jawab pemerintah daerah (pemda) untuk memastikan bantuan sosial (bansos) tepat sasaran. Pemberian harus sesuai data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

"Itu adalah merupakan tanggung jawab pemerintah daerah di lapangan sehingga nanti kalau ada penyimpangan-penyimpangan kami akan meminta pertanggungjawaban pemda," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam laman resmi Kemenko PMK, Kamis (7/7).

Dia mengklaim, pemerintah pusat sudah memotong mata rantai kemungkinan terjadinya penyelewengan bansos. Misalnya, Kementerian Sosial (Kemensos) mengirim langsung dana bansos ke masing-masing rekening calon penerima bansos. 

Bahkan, kata dia, PT Pos pun tidak akan menyerahkan bansos, kecuali kepada orang yang memang tercantum dalam data DTKS.

Selain itu, harus membawa kelengkapan data ketika proses pengambilan. Misalnya, foto diri, hingga KTP untuk memastikan wajah penerima bansos.