Jokowi berikan 3 arahan soal pencucian uang dan penanggulangan terorisme

Terobosan itu diharapkan dapat menembus akar permasalahan yang mendasar sehingga penegakkan hukum berjalan sempurna.

Presiden Joko Widodo dalam Peringatan 20 Tahun Gerakan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT), di Istana Negara, Senin (18/4). Dok. Youtube/Sekretariat Presiden

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo memberikan tiga arahan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana penanggulangan terorisme (TPPT) yang kerap terbaca dalam transaksi yang mencurigakan. Arahan tersebut disampaikan kepada instansi yang bersangkutan termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Jokowi mengatakan dalam arahan pertama, supaya terobosan terus ada dalam setiap instansi dalam aspek transformasi digital regulatory technology. Terobosan itu diharapkan dapat menembus akar permasalahan yang mendasar sehingga penegakkan hukum berjalan sempurna.

“Kita perlu terus melakukan terobosan, secepatnya melakukan transformasi digital regulatory technology, dan menemukan terobosan hukum permasalahan yang fundamental,” kata Jokowi dalam Peringatan 20 Tahun Gerakan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT), di Istana Negara, Senin (18/4).

Ia mengingatkan PPATK supaya meningkatan setiap layanan digital yang mereka miliki dan mengembangkannya. Pengembangannya diharapkan dapat memuat setiap kebutuhan pemangku kepentingan secara nyata (real time).

“PPATK perlu meningkatkan layanan platform digital pelayanan baru, menyempurnakan pelayanan digital yang dimiliki, mengembangkan pusat kekayaan digital yang lengkap, terintegarasi dan real time, dan mampu melayani kepentingan pemangku kepentingan dengan cepat mudah tepat dan akurat,” ujar Jokowi.