Arif Rachman tuding Ferdy Sambo beri arahan buruk

Dalam video CCTV yang ditontonnya, menunjukkan kondisi Brigadir J masih dalam keadaan hidup.

Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, AKBP Arif Rachman Arifin saat hendak memasuki ruang sidang, Jumat (28/10). Dok: Alinea.id/Immanuel Christian

Terdakwa obstruction of justice perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Arif Rachman Arifin menuding Ferdy Sambo tidak ingin fakta kasus ini terungkap. Hal itu disampaikan dalam nota pembelaan atau pledoinya atas kasus tersebut.

Arif mengatakan, hal itu diketahui kala dirinya menemukan kejanggalan dalam video CCTV yang ditontonnya dan menunjukkan kondisi Brigadir J masih dalam keadaan hidup. Situasi itu disebut tidak sesuai dengan kronologi yang disampaikan mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

“Ada kejanggalan dalam video yang saya tonton, kemudian mendapatkan perintah dari saudara FS untuk menghapus file yang saya tonton,” katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (2/3).

Arif menyebut, dirinya sempat menangis ketika tidak mendapatkan arahan yang baik dari Ferdy Sambo. Sebab, dirinya harus bertanggung jawab juga terkait kasus ini, sementara ia merasa tidak terlibat.

“Sulitkah untuk memahami posisi saya?,” ujarnya.