sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Arif Rachman tuding Ferdy Sambo beri arahan buruk

Dalam video CCTV yang ditontonnya, menunjukkan kondisi Brigadir J masih dalam keadaan hidup.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Jumat, 03 Feb 2023 15:59 WIB
Arif Rachman tuding Ferdy Sambo beri arahan buruk

Terdakwa obstruction of justice perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Arif Rachman Arifin menuding Ferdy Sambo tidak ingin fakta kasus ini terungkap. Hal itu disampaikan dalam nota pembelaan atau pledoinya atas kasus tersebut.

Arif mengatakan, hal itu diketahui kala dirinya menemukan kejanggalan dalam video CCTV yang ditontonnya dan menunjukkan kondisi Brigadir J masih dalam keadaan hidup. Situasi itu disebut tidak sesuai dengan kronologi yang disampaikan mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

“Ada kejanggalan dalam video yang saya tonton, kemudian mendapatkan perintah dari saudara FS untuk menghapus file yang saya tonton,” katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (2/3).

Arif menyebut, dirinya sempat menangis ketika tidak mendapatkan arahan yang baik dari Ferdy Sambo. Sebab, dirinya harus bertanggung jawab juga terkait kasus ini, sementara ia merasa tidak terlibat.

“Sulitkah untuk memahami posisi saya?,” ujarnya.

Ia menyebut, dalam Polri ada budaya yang mengakar dalam rantai komando. Hubungan berjenjang yang biasa disebut sebagai relasi kuasa itu bukanlah sekedar ungkapan saja, namun suatu pola hubungan yang nyata dalam memberikan batasan-batasan tegas antara atasan dan bawahan. 

Berpangkat kembang dua dalam pundaknya, ia menganggap masyarakat menuding dirinya dapat menolak perintah tersebut. Sementara, jarak pangkat keduanya masih dipandang begitu jauh dari dugaan masyarakat.

Budaya organisasi tersebut sangatlah berdampak hingga sangat rentan terjadi penyalahgunaan keadaan karena ada relasi kuasa. Sementara, predikat Arif Rachman tetap hanyalah bawahan di bawah kendali atasannya.

Sponsored

“Kondisi rentan penyalahgunaan keadaan ini mungkin tidak bisa dengan mudah dipahami semua orang,” ujarnya.

Sebelumnya, Terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J), Arif Rachman Arifin, dituntut 1 tahun penjara. Tuntutan disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27/1).

Selain itu, jaksa menuntut Arif membayar denda Rp10 juta. Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata jaksa saat membacakan tuntutan.

Menurut JPU, hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini adalah meminta saksi Baiquni menghapus fail rekaman yang menunjukkan Brigadir J masih hidup. Kedua, mengetahui bahwa bukti sistem elektronik terkait terbunuhnya Brigadir J berguna untuk mengungkap tabir kasus.

"Ketiga, terdakwa telah melanggar prosedur pengamanan bukti sistem elektronik terkait kejahatan tindak pidana, di mana di dalam perbuatan tersebut tidak didukung surat perintah yang sah," tutur jaksa.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan Arif adalah berterus terang dan menyesali perbuatannya. Lalu, masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki dirinya.

Dalam perkara ini, Arif dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid