Bela pelaku pengeroyok nakes, Arteria Dahlan berpotensi langgar kode etik DPR

"Dengan memilih memihak pelaku, Arteria seolah-olah tak peduli dengan nasib korban."

Anggota Komisi III DPR, Artaria Dahlan. Dokumentasi DPR

Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan, berpotensi melanggar kode etik karena membela tiga pelaku pengeroyokan tenaga kesehatan (nakes) di Bandar Lampung, Lampung. Pangkalnya, penjaminan penahanan ketiga tersangka yang dilakukannya cenderung memihak kepada pelaku dibandingkan korban.

"Berdasarkan informasi yang beredar, potensi pelanggaran kode etik mungkin saja bisa ditujukan kepada Arteria jika ia terbukti menggunakan posisinya untuk memengaruhi proses hukum kasus pengeroyokan nakes di Bandar Lampung," ucap peneliti Formappi, Lucius Karus, dalam keterangannya, Rabu (11/8) malam. 

"Bukan cuma ini, tetapi dengan memilih memihak pelaku, Arteria seolah-olah tak peduli dengan nasib korban," sambung dia.

Sebagai anggota DPR, menurut Lucius, Arteria seharusnya bersikap netral dalam perkara tersebut. Karenanya, keberpihakannya terhadap para pelaku merupakan perbuatan tidak patut.

"Dan secara profesional, mestinya urusan membela para pihak dalam proses hukum merupakan urusan pengacara bukan Anggota DPR," tegasnya.