Artis VA resmi ditahan

VA akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung hari ini.

Salah satu muncikari yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi daring oleh penyidik Polda Jatim./ Antara Foto

Artis VA resmi ditahan Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) atas dugaan kasus prostitusi daring. Kabid Humas Polda Jatim, Frans Barung Mangera, mengatakan surat perintah penahanan VA telah ditandatangani oleh Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan.

"Hari ini resmi kita tahan sejak pukul 15.00 WIB," ungkap Barung di Mapolda Jatim, Rabu (30/1).

Dia mengatakan, VA akan ditahan selama 20 hari ke depan, hingga 19 Februari mendatang. Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan penyidik Sub Direktorat V Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim.

Barung memastikan, penahanan sudah melalui proses hukum yang benar dan obyektif. Penahanan, sesuai dengan Pasal 21 Ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyatakan syarat objektif penahanan seorang tersangka, dapat dilakukan jika ada ancaman hukuman lima tahun penjata atau lebih. 

Dalam perkara ini, VA dijerat Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.