Aset sitaan kasus korupsi ASABRI bertambah

Tim penelusuran aset kembali menyita tanah di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, milik salah satu tersangka ASABRI.

Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta. Google Maps/Melia Cholilah

Tim penelusuran aset Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita tanah seluas 3,2 hektare (ha) terkait kasus dugaan korupsi PT ASABRI (Persero) di wilayah Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, menyebut, lahan tersebut milik tersangka Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi. Tanah yang disita merupakan harta pertama dari Lukman.

"Penyidik baru saja menyita tanah seluas 3,2 hektare milik tersangka Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi, terkait perkara korupsi PT ASABRI," tuturnya kepada Alinea, Minggu (21/2).

Menurut Febrie, penyidik sampai saat ini masih melakukan penghitungan secara menyeluruh atas nilai aset-aset yang sudah disita. Selain itu, Kejagung juga tengah mendalami tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada tujuh tersangka selain Benny Tjokro dan Heru Hidayat.

"Nanti kita lihat setelah ekspose, bagaimana soal pencucian uangnya," ujarnya.