Aset Surya Darmadi yang disita Kejagung mencapai Rp11,7 triliun

Penyidik juga berfokus terhadap aset-aset terkait yang dapat disita untuk nantinya ditampilkan di dalam persidangan.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (tengah), memberikan keterangan pers tentang aset-aset Surya Darmadi yang telah disita terkait kasus dugaan korupsi Duta Palma Group di Kompleks Kejagung, Jakarta, pada Selasa (30/8/2022). Alinea.id/Gempita Surya

Total aset tersangka Surya Darmadi terkait perkara dugaan korupsi Duta Palma Group yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) diperkirakan mencapai Rp11,7 triliun. Tim penilai (apparisal) profesional akan dilibatkan guna memastikan nilai aset tersebut.

"Untuk menilai aset yang kita sita, kita akan melibatkan appraisal yang bersertifikat. Tapi untuk sementara, informasi awal yang penyidik dapat, tersita aset Rp11,7 triliun," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dalam konferensi pers, Selasa (30/8).

Febrie menjelaskan, tim penyidik sementara ini telah menyita puluhan aset milik Surya Darmadi. Di antaranya, 40 bidang tanah yang tersebar di Jakarta, Riau, dan Jambi. Lalu, 6 pabrik kelapa sawit di Jambi, Riau, dan Kalimantan Barat. Kemudian 3 unit apartemen di Jakarta, 2 hotel di Bali serta 1 helikopter. 

Kejagung juga menyita uang senilai lebih dari Rp5 triliun, US$11,4 juta, dan S$646,04. Uang yang disita diserahkan ke rekening penampungan sementara di Bank Mandiri.

"Tapi sementara, ada aset yang belum dinilai, ada 4 unit kapal yang disita di Batam dan Palembang," imbuhnya.