Atensi Kapolri atas pembebasan dokter Richard ada perlakuan beda

Menurut Abdul, atensi Kapolri yang disampaikan pengacara tersangka kepada media memunculkan persoalan baru. Terkesan ada privilese.

Mabes Polri, DKI Jakarta. Google Maps/Aditya Wicaksono

Anggota Komite I Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI, Abdul Rachman Thaha, menyoroti pembebasan dokter Richard Lee atas atensi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya menangkap dokter Richard atas tuduhan menghilangkan barang bukti atas laporan artis Kartika Putri. Kuasa hukum dokter Richard, Razman Arief Nasution mengatakan, kliennya akhirnya tidak ditahan atas atensi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Menurut Abdul, atensi Sigit tersebut mengingatkan publik pada komitmen Kapolri yang dipresentasikan saat fit and proper test di DPR beberapa waktu silam. Pada saat itu, Sigit mengaaku, akan mengedepankan problem solving dan restorative justice dalam penanganan kasus.

Namun, kata Abdul, ketika atensi Kapolri itu justru disampaikan oleh pengacara tersangka kepada media, muncul persoalan baru. Bahwa, terkesan seolah-olah ada privilese yang telah diberikan kepada pihak di luar institusi Polri untuk menyampaikan kepada masyarakat hal terkait sikap resmi Kapolri dalam penanganan suatu kasus.

"Penyampaian oleh tersangka itu seakan menunjukkan adanya perlakuan yang berbeda yang dikenakan kepada tersangka maupun pengacara tertentu, yang tidak diberikan kepada tersangka maupun pengacara pada kasus-kasus lainnya," kata Abdul kepada Alinea.id, Minggu (15/8).