Aturan ganti rugi ternak terdampak PMK keluar pekan ini

Bantuan kepada peternak dengan nominal maksimal Rp10 juta.

Ilustrasi Alinea.id/MT. Fadillah.

Kementerian Pertanian (Kementan) saat ini tengah membahas peraturan terkait bantuan terhadap peternak yang mengalami kerugian akibat penyakit mulut dan kuku (PMK). Bantuan akan diberikan kepada peternak yang hewannya terpaksa dipotong paksa akibat penyakit menular tersebut.

"Saat ini pemerintah melalui Kementerian Pertanian sedang membahas besaran bantuan yang akan diberikan kepada peternak yang hewannya harus terpaksa mati karena PMK. Pemerintah akan segera mengeluarkan keputusan tersebut," kata Koordinator Tim Pakar Penanganan PMK Wiku Adisasmito dalam keterangan pers, Selasa (19/7).

Wiku mengatakan, peraturan rinci tentang bantuan terhadap ternak yang terpaksa dipotong akibat PMK tersebut akan segera dikeluarkan minggu ini. Rincian ini termasuk besaran bantuan yang disesuaikan dengan jenis ternak terdampak.

"Besaran bantuan disesuaikan dengan jenis ternaknya, yaitu sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi dengan nominal maksimal sebesar Rp10 juta," ujar Wiku.

Wiku menjelaskan, pemotongan bersyarat pada hewan ternak merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menekan laju penyebaran PMK. Potong bersyarat dilakukan terhadap ternak yang terkonfirmasi PMK, sesuai dengan anjuran pemerintah.