sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Aturan ganti rugi ternak terdampak PMK keluar pekan ini

Bantuan kepada peternak dengan nominal maksimal Rp10 juta.

Gempita Surya
Gempita Surya Selasa, 19 Jul 2022 19:02 WIB
Aturan ganti rugi ternak terdampak PMK keluar pekan ini

Kementerian Pertanian (Kementan) saat ini tengah membahas peraturan terkait bantuan terhadap peternak yang mengalami kerugian akibat penyakit mulut dan kuku (PMK). Bantuan akan diberikan kepada peternak yang hewannya terpaksa dipotong paksa akibat penyakit menular tersebut.

"Saat ini pemerintah melalui Kementerian Pertanian sedang membahas besaran bantuan yang akan diberikan kepada peternak yang hewannya harus terpaksa mati karena PMK. Pemerintah akan segera mengeluarkan keputusan tersebut," kata Koordinator Tim Pakar Penanganan PMK Wiku Adisasmito dalam keterangan pers, Selasa (19/7).

Wiku mengatakan, peraturan rinci tentang bantuan terhadap ternak yang terpaksa dipotong akibat PMK tersebut akan segera dikeluarkan minggu ini. Rincian ini termasuk besaran bantuan yang disesuaikan dengan jenis ternak terdampak.

"Besaran bantuan disesuaikan dengan jenis ternaknya, yaitu sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi dengan nominal maksimal sebesar Rp10 juta," ujar Wiku.

Wiku menjelaskan, pemotongan bersyarat pada hewan ternak merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menekan laju penyebaran PMK. Potong bersyarat dilakukan terhadap ternak yang terkonfirmasi PMK, sesuai dengan anjuran pemerintah.

Adapun upaya lain yang juga dilakukan adalah dengan melakukan testing di satu peternakan sebagai representasi keadaan di dalam peternakan. Selain itu, distribusi alat testing juga dilakukan secara masif ke daerah-daerah terkonfirmasi PMK.

Kemudian, lanjut Wiku, pemerintah juga melakukan vaksinasi dan pengobatan untuk mengatasi gejala klinis dan meningkatkan imunitas, serta stamina hewan ternak.

"Kegiatan vaksinasi diprioritaskan pada ternak sehat yang berada di zona merah dengan populasi ternak besar serta angka kasus tinggi, juga pada daerah-daerah yang masuk zona hijau," ucap Wiku.

Sponsored

Wiku mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 37 Tahun 2022 pada 15 Juli lalu. Kebijakan ini menginstruksikan kepala daerah untuk melakukan penanganan wabah PMK pada wilayah masing-masing, sesuai pedoman pada aturan, keputusan, dan edaran dari pemerintah pusat.

Pihaknya juga mengimbau otoritas di daerah-daerah berstatus zona hijau atau tercatat bebas PMK, untuk tetap waspada dan mempertahankan status tersebut.

"Mohon untuk tetap waspada dan mempertahankan status tersebut dengan menerapkan protokol kesehatan dan pengawasan pada lalu lintas hewan ternak sesuai dgn SE Satgas PMK Nomor 2 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Umum Penanganan PMK, serta SE Satgas PMK Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan Rentan PMK Berbasis Zonasi," ujarnya.

Wiku menambahkan, upaya penanganan wabah PMK perlu partisipasi aktif dari seluruh masyarakat. Untuk itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan memahami dampak PMK, serta bersama-sama berupaya mengendalikan wabah PMK di Indonesia.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid