Aturan larangan mudik resmi diterbitkan, pelanggar terancam sanksi

Aturan tersebut tercatat sebagai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 yang terbit per 23 April 2020.

Sejumlah pemudik bersiap menaiki bus jelang tenggat waktu pelarangan mudik oleh pemenrintah pusat di terminal Bekasi, Jawa Barat, Kamis (23/4/2020). Foto Antara/Fakhri Hermansyah

Kementerian Perhubungan atau Kemenhub resmi menerbitkan aturan yang melarang aktivitas mudik pada Lebaran 2020. Aturan tersebut teregistrasi sebagai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan Kemenhub Umar Aris mengatakan, peraturan tersebut terbit per 23 April 2020.

“Permenhub sudah selesai diharmonisasikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Nomornya PM 25 Tahun 2020 per 23 April 2020,” kata Umar dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (23/4).

Menurutnya, larangan mudik dalam aturan tersebut tercantum sangat jelas, yaitu selama periode 24 April hingga 31 Mei 2020.

Sementara itu, juru bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan, ruang lingkup aturan tersebut adalah larangan sementara penggunaan segala jenis sarana transportasi umum, serta kendaraan pribadi dan sepeda motor. Larangan berlaku untuk tujuan keluar dan atau masuk wilayah yang diterapkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB, wilayah zona merah penyebaran Covid-19, dan Jabodetabek.