Aturan pantau hilal di tengah pandemik Covid-19

Rukyatul hilal akan dilaksanakan oleh kanwil kemenag provinsi pada 23 April.

Ilustrasi bulan / Pixabay

Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat atau penetapan awal Ramadan 1441 H pada Kamis (23/4). Sidang isbat akan diawali dengan pemantauan hilal atau rukyatul hilal oleh Kanwil Kemenag Provinsi yang hasilnya dilaporkan ke Ditjen Bimas Islam sebagai bahan penetapan.

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan bahwa hasil rukyatul hilal menjadi dasar pengambilan keputusan sidang isbat. Karenanya, meski pandemik Covid-19, Kanwil Kemenag tetap diminta melakukan rukyatul hilal bersama Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah, instansi terkait, ormas Islam dan tokoh masyarakat setempat.

"Rukyatul hilal tetap dilaksanakan oleh kanwil kemenag provinsi pada 23 April, saat terbenamnya matahari," jelas Kamaruddin seperti dikutip dari keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (18/4), .

Kamaruddin menuturkan bahwa pihaknya telah menyiapkan protokol pelaksanaan rukyatul hilal saat pandemik Covid-19. Aturan itu sudah dikirim ke Kanwil Kemenag agar dijadikan panduan dalam pemantauan hilal.

"Peserta harus dibatasi, maksimal 10 orang dan menyesuaikan dengan prosedur protokol kesehatan serta senantiasa physical distancing selama pandemik Covid-19," ujar Kamaruddin.