AW provokator jihad terhadap Densus 88 dibebaskan

Provokator penyeru jihad lawan Densus 88 mengirimkan pesan berantai usai meminum empat obat penenang.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan/Foto Dokumentasi Polri.

Polisi melepaskan seorang pria berinisial AW yang ditangkap karena menyebarkan provokasi terkait seruan jihad terhadap Densus 88 Antiteror Mabes Polri.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, pria tersebut mengunggah seruan provokasi usai mengonsumsi tiga butir obat penenang, sehingga AW dinggap tidak secara sadar melakukannya.

“AW ini dipulangkan ke rumahnya, tidak diproses hukum karena masih bisa dibina dan mengakui perbuatannya,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/11).

Menurut Ramadhan, AW juga telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa. Penyidik pun menemukan bukti, efek dari mengonsumsi empat obat penenang yang membuatnya kehilangan fokus dan konsentrasi.

Ramadhan kemudian meminta kepada seluruh masyarakat agar tidak terprovokasi oleh ajakan yang dapat menimbulkan kegaduhan. Penangkapan terhadap AW, kata Ramadhan, juga untuk mencegah terjadinya ketidakstabilan situasi keamanan dan ketertiban di masyarakat.