close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi TNI. Foto Instagram @tni_angkatan_darat.
icon caption
Ilustrasi TNI. Foto Instagram @tni_angkatan_darat.
Peristiwa
Senin, 19 Januari 2026 20:58

Pelibatan TNI dalam penanganan terorisme tuai kritik

SETARA Institute menilai draft Perpres pelibatan TNI dalam penanganan terorisme berpotensi merusak supremasi sipil dan menciptakan kekacauan hukum.
swipe

Draft Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme kembali beredar di ruang publik dan diduga segera dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memperoleh persetujuan.

Ketua Dewan SETARA Institute, Hendardi, menilai pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme berpotensi menimbulkan berbagai persoalan serius. Keterlibatan tersebut dikhawatirkan memicu tumpang tindih kewenangan, sekaligus merapuhkan prinsip supremasi sipil dan sistem peradilan pidana (criminal justice system).

"Setidaknya terdapat empat potensi masalah apabila TNI terlampau dilibatkan dalam penanganan terorisme,"ujar Hendardi, dalam keterangannya, Senin (19/1). 

Pertama, katanya, pelibatan TNI dinilai bertentangan dengan prinsip supremasi sipil dan criminal justice system. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, khususnya Pasal 1 angka 1, secara tegas menempatkan terorisme sebagai tindak pidana. Dengan demikian, politik dan kebijakan negara meletakkan penanganan terorisme dalam kerangka hukum pidana dan supremasi sipil, dengan kepolisian sebagai aparat penegak hukum serta peradilan umum sebagai mekanisme pemidanaan. Sementara itu, hingga kini TNI tidak tunduk pada sistem peradilan umum, sehingga berpotensi menimbulkan kekacauan sistemik dalam menjamin akuntabilitas apabila terjadi kekerasan atau pelanggaran hak asasi manusia dalam penanganan terorisme.

Kedua, sebagaimana tercantum dalam draft peraturan tersebut, Pasal 2 ayat (2) menegaskan bahwa TNI memiliki fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan dalam penanggulangan terorisme. Bahkan, Pasal 3 merinci bahwa fungsi penangkalan dilaksanakan melalui empat kegiatan dan/atau operasi, yakni intelijen, teritorial, informasi, dan operasi lainnya. Padahal, istilah “penangkalan” tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018. Kondisi ini menunjukkan bahwa pengaturan tersebut berpotensi melembagakan pendekatan militeristik dalam penanggulangan terorisme, yang justru dapat menciptakan kekacauan hukum dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.

Ketiga, frasa “operasi lainnya” dalam draft kebijakan tersebut dinilai sangat plastis dan multitafsir. Rumusan yang bersifat karet ini membuka peluang penyalahgunaan untuk kepentingan politik kekuasaan, serta berisiko mengancam kebebasan sipil dan melemahkan demokrasi.

Keempat, ketentuan yang membuka ruang pelibatan TNI apabila eskalasi aksi terorisme berada di luar kapasitas aparat penegak hukum (beyond capacity) juga mengandung persoalan serius. Tidak terdapat penjelasan objektif mengenai bentuk eskalasi terorisme yang dimaksud. Ketiadaan parameter yang jelas berpotensi melahirkan ketidakpastian hukum (legal uncertainty) dan membuka peluang pelanggaran terhadap hak-hak konstitusional warga negara.

Terakhir, dalam kerangka demokrasi dan negara hukum yang menjunjung supremasi sipil, TNI seharusnya dioptimalkan pada fungsi pertahanan untuk menjaga kedaulatan negara. Pelibatan TNI semestinya menjadi pilihan terakhir (last resort), hanya dalam situasi khusus atau keadaan darurat yang benar-benar mengancam kedaulatan negara, tidak hanya dalam konteks pemberantasan terorisme, tetapi juga pada tindak pidana lain yang mengancam integritas teritorial dan yurisdiksi negara.

img
Kudus Purnomo Wahidin
Reporter
img
sat
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan