Awas, pelanggar jalur sepeda akan ditilang mulai hari ini

Pelanggar jalur sepeda akan disanksi denda maksimum Rp500.000 atau pidana kurungan maksimum 2 bulan,

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Kawasan FX, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (22/11). Alinea.id/Annisa Rahmawati

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan aturan jalur sepeda pada hari ini. Dengan aturan tersebut, kendaraan bermotor yang memasuki jalur sepeda akan dikenakan sanksi.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, regulasi tersebut tercantum dalam peraturan gubernur yang diterbitkan hari ini. Aturan tersebut mengatur kekhususan jalur sepeda yang tak boleh digunakan untuk kendaraan lain.

"Mulai hari ini. Peraturannya yaitu Pergub Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penetapan Jalur Sepeda," kata Syafrin saat konferensi pers di Kawasan FX, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (22/11).

Menurutnya, akan ada tim yang akan mengawasi jalur sepeda tetap steril dari kendaraan lain. Pengawasan akan dilakukan secara rutin setiap hari, dengan skema statis dan dinamis. Pengawasan secara statis dilakukan dengan menempatkan sejumlah aparat di titik tertentu jalur sepeda.

Adapun skema dinamis atau mobile, dilakukan dengan menurunkan tim Lintas Jaya yang terdiri dari personel Dishub, polisi, dan TNI, yang melakukan patroli keliling. Patroli dilakukan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap penggunaan jalur sepeda.