Awasi proses hukum kasus terorisme, BNPT gandeng Polri dan PPATK

Koordinasi dilakukan agar proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tindak pidana terorisme berjalan secara maksimal.

Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar. Alinea.id/Gempita Surya.

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bakal terus melakukan pengawasan terhadap kasus tindak pidana terorisme yang tengah diproses hukum. Hal ini termasuk terhadap kasus-kasus yang tengah dalam proses penyelidikan, maupun penyidikan oleh pihak berwajib.

Pernyataan ini disampaikan Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar dalam kegiatan Workshop Reformasi Birokrasi BNPT di kawasan Jakarta Pusat, Senin (30/1).

"Peran serta BNPT adalah terus berkoordinasi dengan unsur aparat penegak hukum yang ada, agar proses penyelidikan, penyidikan, terhadap kasus tindak pidana terorisme yang tentunya sedang berjalan saat ini perlu untuk terus dilakukan secara maksimal," kata Boy dalam keterangannya.

Diungkapkan Boy, hal ini dilakukan sebagai upaya pengawasan terhadap pergerakan pihak-pihak di dalam jaringan terorisme yang berpotensi memiliki niat buruk. Misalnya, kata Boy, melakukan perencanaan penggalangan dana masyarakat untuk kepentingan atau kegiatan yang melanggar hukum tindak pidana terorisme.

Dalam hal ini, Boy menyebut, BNPT berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan stakeholder terkait yang menjadi bagian penting dalam mendalami informasi penyimpangan atau penyalahgunaan terkait terorisme.