Azis Syamsuddin mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK

KPK bakal mengagendakan kembali pemeriksaan Azis Syamsuddin. 

Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. Dokumentasi DPR

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia semestinya dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka cum penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, yang terjerat kasus dugaan suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021.

"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan (Azis) hari ini konfirmasi secara tertulis bahwa tidak bisa hadir memenuhi panggilan karena masih ada agenda kegiatan yang dilakukan," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (7/5).

Lembaga antirasuah bakal mengagendakan kembali pemeriksaan Azis. Namun, Ali belum bisa membeberkan kapan politikus Partai Golkar itu bakal dipanggil lagi.

"Untuk itu, KPK akan kembali memanggil yang bersangkan dan mengenai waktunya akan kami informasikan lebih lanjut," ucapnya.

Dalam perkara ini komisi antikorupsi menetapkan tiga tersangka. Dua orang lainnya, Maskur Husain yang berstatus pengacara dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.