Azis Syamsuddin penuhi panggilan KPK

KPK akan memeriksa Azis Syamsuddin sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021.

Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. Dokumentasi DPR

Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia telah hadir di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Rabu (9/6).

Azis rencananya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021. Dalam perkara itu, bekas penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Hari ini, saksi Azis Syamsudin telah hadir di Gedung Merah Putih KPK memenuhi panggilan penyidik KPK dan akan segera dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," kata Plt. Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, beberapa saat lalu. KPK berjanji bakal menyampaikan perkembangan selanjutnya.

Dalam perkaranya, komisi antikorupsi menetapkan tiga tersangka. Dua orang lainnya, yakni Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M. Syahrial, dan pengacara, Maskur Husain. 

Menurut KPK, kasus ini bermula dari rumah dinas Azis di Jakarta Selatan pada Oktober 2020, yang diterka mengenalkan Stepanus dengan Syahrial. Sementara Syahrial diduga tersandung kasus yang sedang diselidiki komisi antirasuah.