Babak baru kasus megakorupsi BLBI

KPK menyebutkan sudah ada perkembangan terbaru dalam pengembangan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

KPK menyebutkan sudah ada perkembangan terbaru dalam pengembangan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). / Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan sudah ada perkembangan terbaru dalam pengembangan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata bahwa lembaganya telah menaikkan kasus BLBI tersebut ke tahap penyidikan. "Ya sudah," kata Alex di Gedung KPK, Selasa (28/5) malam.

Namun, Alex tidak menjelaskan lebih lanjut nama tersangka dalam pengembangan perkara kasus BLBI tersebut.

Sebelumnya, mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung telah divonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan penghapusan piutang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang dimiliki Sjamsul Nursalim sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp4,58 triliun.

Dalam putusan, Syafruddin disebut terbukti melakukan korupsi bersama dengan pihak lain, yaitu Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.