Bahar bin Smith didakwa menyebarkan berita bohong

Bahar bin Smith menjalani sidang perdana kasus hoaks kasus Habib Rizieq Shihab.

Habib Bahar bin Ali bin Smith (tengah) menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani pemeriksaan perdana di Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/12/2018). Foto Antara

Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung menggelar persidangan kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks dengan menghadirkan tersangka Bahar bin Smith, Selasa (5/4). Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan.

Sidang pembacaan dakwaan semestinya digelar pada Selasa (29/3), tetapi Bahar menolak mengikuti sidang secara daring dari rumah tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat. Sehingga, sesuai petunjuk dan keputusan majelis hakim di sidang sebelumnya, Bahar akan dihadirkan secara langsung.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Bahar bin Smith dengan pemberitaan bohong. Salah satunya, adalah isi ceramah Bahar bin Smith yang menyebut Rizieq Shihab dipenjara karena menyelenggarakan Maulid Nabi Muhammad, sementara dalam sidang diketahui Rizieq terjerat karena kasus swab RS Ummi.

“Sehingga, apa yang disampaikan terdakwa Habib Al Sayyid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Smith adalah berita bohong,” kata JPU dalam sidang, Selasa (5/4).

Bahar mengatakan, dirinya tidak akan gentar menghadapi persidangan tersebut. Ia meyakini, apa yang disampaikan dalam video tersebut adalah benar adanya.