sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bahar bin Smith didakwa menyebarkan berita bohong

Bahar bin Smith menjalani sidang perdana kasus hoaks kasus Habib Rizieq Shihab.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 05 Apr 2022 14:36 WIB
Bahar bin Smith didakwa menyebarkan berita bohong

Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung menggelar persidangan kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks dengan menghadirkan tersangka Bahar bin Smith, Selasa (5/4). Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan.

Sidang pembacaan dakwaan semestinya digelar pada Selasa (29/3), tetapi Bahar menolak mengikuti sidang secara daring dari rumah tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat. Sehingga, sesuai petunjuk dan keputusan majelis hakim di sidang sebelumnya, Bahar akan dihadirkan secara langsung.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Bahar bin Smith dengan pemberitaan bohong. Salah satunya, adalah isi ceramah Bahar bin Smith yang menyebut Rizieq Shihab dipenjara karena menyelenggarakan Maulid Nabi Muhammad, sementara dalam sidang diketahui Rizieq terjerat karena kasus swab RS Ummi.

“Sehingga, apa yang disampaikan terdakwa Habib Al Sayyid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Smith adalah berita bohong,” kata JPU dalam sidang, Selasa (5/4).

Bahar mengatakan, dirinya tidak akan gentar menghadapi persidangan tersebut. Ia meyakini, apa yang disampaikan dalam video tersebut adalah benar adanya.

Bahar mengaku tidak ingin banyak berkomentar di luar persidangan. Menurutnya, pembelaan dari dirinya akan disampaikan dalam persidangan itu sendiri supaya berjalan kondusif.

“Saya tidak mau memberi banyak komentar, saya akan membuktikan bahwasannya saya tidak memberitakan kebohongan, kami buktikan di pengadilan dan agar pengadilan ini berjalan kondusif,” ucap Bahar selepas sidang.

Bahar ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait pernyataannya dalam sebuah video ceramah di Bandung.

Sponsored

Selain Bahar, polisi juga menetapkan Tatan Rustandi sebagai tersangka. Ia merupakan pengunggah video ceramah Bahar yang diduga berisi ujaran kebencian ke YouTube.

Keduanya diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid