Bahas kasus Brigadir J, giliran Kapolri dipanggil Komisi III DPR hari ini

Keterangan yang disampaikan Kapolri akan dicocokkan dengan paparan dan data Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK.

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto Antara/Adiwinata Solihin

Komisi III DPR akan kembali membahas kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang melibatkan bekas Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Pada kesempatan hari ini (Rabu, 24/8), sekitar pukul 10.00 WIB, dewan akan memanggil Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menerangkan, pemanggilan Kapolri dalam rapat kerja (raker) untuk mengetahui temuan Mabes Polri soal kasus pembunuhan Brigadir J. Lalu, dicocokkan dengan keterangan dan data Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK, yang dipanggil Senin (22/8) lalu.

"[Tujuannya] agar pada saat rapat dengan Kapolri, Komisi III DPR RI [menjadi] lebih tahu pada porsi bagaimana langkah selanjutnya perkara ini pada masa nanti sampai persidangan," ucapnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, baru-baru ini.

"Saya rasa, Mabes Polri sudah tahu dari a sampai z atas pengakuan para tersangka dengan pembuktian fakta di lapangan. Contohnya, seperti CCTV yang tadinya tidak bisa dapatkan oleh Mabes Polri, namun CCTV tersebut akhirnya bisa didapatkan oleh tim khusus yang dibentuk Kapolri," imbuh dia.

Politikus Partai NasDem itu melanjutkan, Komisi III DPR, yang menjadi mitra kerja Polri, tak berdiam diri terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Dicontohkannya dengan pemanggilan beberapa lembaga terkait pada awal pekan ini agar mendapatkan penjelasan secara perinci sehingga kasus semakin terang benderang.