Bahas penyederhanaan izin usaha, Anies sindir UU Ciptaker

Semua izin usaha di Jakarta bisa dituntaskan tanpa harus melewati proses panjang selama bertahun-tahun. 

Presiden Jokowi berbincang dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seusai meninjau kesiapan penerapan prosedur standar New Normal, di Stasiun MRT Bundaraan HI Jakarta, Selasa (26/5)/Foto Antara/Sigid Kurniawan.

Pemprov DKI terus menyederhanakan dan melakukan digitalisasi perizinan usaha di ibu kota. Dari sebelumnya 360 hari, berubah menjadi hanya 57 hari mengurus perizinan usaha. 

Gubernur DKI, Anies Baswedan mengklaim, semua izin usaha di Jakarta bisa dituntaskan tanpa harus melewati proses panjang selama bertahun-tahun. 

"Simplifikasi untuk project-project besar, kalau project rumah sih gampang, dari dulu juga selesai. Ini project besar, investasi besar di Jakarta, prosesnya menjadi amat efisien, amat singkat, dan ini sudah dikerjakan sebelum ada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker)," kata Anies dalam diskusi virtual, Selasa (24/11).

Selain penyederhanaan dan digitalisasi perizinan usaha, Menurut Anies, Pemprov DKI juga mengembangkan perkotaan berorientasi transit (transit oriented development/TOD) yang terintegrasi dengan kemajuan digital (digital oriented development). 

Dia menegaskan, perlu memanfaatkan momentum perubahan sosial-ekonomi akibat pandemi Covid-19 untuk mendefinisikan ulang perencanaan tata kota. Harapannya, DKI Jakarta bisa menjadi kota layak huni yang turut pula menyediakan fasilitas untuk kegiatan usaha.