Baiq Nuril siapkan memori PK lawan putusan MA

Pihak Baiq Nuril menjadwalkan penyusunan memori PK rampung bulan ini.

Anggota MPR fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka (kanan) berbincang dengan terpidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Baiq Nuril Maknun (kiri) saat menjadi narasumber pada diskusi empat pilar MPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/11)./ Antara Foto

Mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril, tengah menyiapkan memori Peninjauan Kembali (PK) terkait putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Kuasa hukum Nuril, Joko Jumadi, mengatakan penyiapan memori PK ini dilakukan setelah pihaknya menerima salinan putusan pada Selasa (4/12).

"Sekarang memori PK-nya sedang kita siapkan. Kita upayakan bulan ini sudah selesai dan kita ajukan," kata Joko Jumadi, Kamis (6/12).

Dia tak merinci materi apa saja yang dicantumkan dalam memori PK tersebut. Dia hanya menyebut, salah satu yang dicantumkan adalah peran Imam Mudawin dalam kasus ini, yang merupakan rekan kerja Nuril saat masih sama-sama bekerja di SMAN 7 Mataram. 

"Dalam salinan putusannya, disebutkan kalau terdakwa Baiq Nuril yang mentransfer data dari HP ke laptop Imam Mudawin. Untuk lengkapnya nanti saja, dari memori yang akan kita ajukan," ujarnya.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Mataram telah menanti upaya PK yang diajukan Baiq Nuril. Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, I Ketut Sumadana mengatakan, pihaknya telah menerima salinan putusan kasasi Baiq Nuril dari Mahkamah Agung (MA), melalui Pengadilan Negeri Mataram pada Selasa (4/12).