Bak pisau bermata dua, perppu dinilai bukan solusi jegal omnibus law

Perppu pun produk otoritarian karena terbit berdasarkan diskresi presiden.

Ilustrasi. Alinea.id/Dwi Setiawan

Peraturan pengganti undang-undang (perppu) dianggap bukan solusi untuk membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) lantaran regulasi itu ibarat pisau bermata dua.

Advokat hak asasi manusia (HAM) Justitia, Avila Veda, mengaku, kurang setuju jika solusi membatalkan UU Ciptaker melalui perppu karena mempunyai nuansa otoritarian.

"Kalau kita menolak omnibus law hanya karena dia sangat otoritarian, sebenarnya perppu itu juga produk yang otoritarian karena dia muncul berdasarkan kewenangan dan diskresi yang dimiliki presiden," ujarnya dalam webinar "Mengulik UU Ciptaker Sambil Bermusik" yang disiarkan melalui akun YouTube Remotivi, Sabtu (17/10).

Di samping itu, presiden dinilai dapat mengeluarkan regulasi sesuai kebutuhannya. "Kalau pas omnibus ini dia menerbitkan perppu yang menguntungkan kita, ya, alhamdulillah. Tetapi ke depannya kalau ada peraturan yang menguntungkan kita yang dia tidak setuju, dia bisa mengeluarkan perppu juga," tuturnya.

"Jadi, ini 'pedang bermata dua' menurut saya. Jadi, saya lebih baik untuk tidak mendukung penerbitan perppu," imbuh Veda.