sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bak pisau bermata dua, perppu dinilai bukan solusi jegal omnibus law

Perppu pun produk otoritarian karena terbit berdasarkan diskresi presiden.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Sabtu, 17 Okt 2020 15:16 WIB
Bak pisau bermata dua, perppu dinilai bukan solusi jegal <i>omnibus law</i>

Peraturan pengganti undang-undang (perppu) dianggap bukan solusi untuk membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) lantaran regulasi itu ibarat pisau bermata dua.

Advokat hak asasi manusia (HAM) Justitia, Avila Veda, mengaku, kurang setuju jika solusi membatalkan UU Ciptaker melalui perppu karena mempunyai nuansa otoritarian.

"Kalau kita menolak omnibus law hanya karena dia sangat otoritarian, sebenarnya perppu itu juga produk yang otoritarian karena dia muncul berdasarkan kewenangan dan diskresi yang dimiliki presiden," ujarnya dalam webinar "Mengulik UU Ciptaker Sambil Bermusik" yang disiarkan melalui akun YouTube Remotivi, Sabtu (17/10).

Di samping itu, presiden dinilai dapat mengeluarkan regulasi sesuai kebutuhannya. "Kalau pas omnibus ini dia menerbitkan perppu yang menguntungkan kita, ya, alhamdulillah. Tetapi ke depannya kalau ada peraturan yang menguntungkan kita yang dia tidak setuju, dia bisa mengeluarkan perppu juga," tuturnya.

Sponsored

"Jadi, ini 'pedang bermata dua' menurut saya. Jadi, saya lebih baik untuk tidak mendukung penerbitan perppu," imbuh Veda.

Namun, dirinya meyakini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan menerbitkan perppu guna membatalkan UU Ciptaker. "Karena ide omnibus sendiri dari semua penyusunan ini munculnya dari eksekutif."

Gelombang tuntutan penerbitan perppu dilayangkan berbagai elemen masyarakat yang menolak UU Ciptaker. Teranyar oleh Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) melalui unjuk rasa, Jumat (16/10).

Berita Lainnya
×
tekid