Beralih jadi ASN, pegawai KPK rentan dimutasi ke instansi lain

Saat ini tim transisi terus melakukan kajian dan perundingan dengan para lembaga terkait dalam pembahasan status kepegawaian KPK.

Ketua KPK, Agus Rahardjo, memberikan keterangan pers. Antara Foto

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, menilai berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang KPK membuat status pegawai lembaga antirasuah bakal berubah menjadi Aparatur Sipil Negara atau ASN. Hal tersebut tentunya berpotensi sebagian besar pegawai KPK bakal dimutasi ke instansi lain.

“Bisa saja kalau tidak ada jeleknya, kemudian teman-teman senior KPK yang integritasnya sudah teruji dan mempunyai kapasitas sesuai misalnya, kemudian ditempatkan di BUMN besar untuk mengubah budaya mereka agar lebih baik,” kata Agus saat ditemui di Jakarta pada Rabu (20/11).

Menurut Agus, program mutasi jabatan bukanlah barang baru di KPK. Program peralihan jajarannya itu sudah direncanakan sebelum berlakunya regulasi baru tersebut. "Jadi program itu memang menjadi program pimpinan yang sekarang ini. Mudah-mudahan nanti diteruskan oleh pimpinan berikutnya," ucap dia.

Kendati demikian, Agus menyampaikan saat ini tim transisi terus melakukan kajian dan perundingan dengan para lembaga terkait. Dia berharap seluruh status kepegawaian jajarannya dapat beralih menjadi ASN. Namun demikian, dia mengaku perundingan konversi status kepegawaian itu masih alot.

“Kesepakatan belum tercapai, tetapi kita masih berunding terus dengan teman-teman,” ujar Agus.