Bamus Betawi minta Anies jujur soal reklamasi Ancol

Anies secara perlahan terus memperbesar reklamasi di Teluk Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat melakukan penyegelan terhadap sejumlah bangunan yang sudah berdiri di Pulau Reklamasi/Foto dok. Antara.

Penolakan rekmalasi kawasan rekreasi PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA) dengan total luas 155 hektare terus berlanjut. Ketua Badan Musyawarah Suku Betawi (Bamus Betawi), Zainuddin meminta, Gubernur DKI mengingat kembali memorinya saat kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI 2017.

"Saya hanya mengingatkan. Anies-Sandi miliki jargon, tolak reklamasi. Saya inget betul, Anies sampaikan: Reklamasi tak lebih hanya membawa kemudaratan. Kalau kata orang Betawi, iya ilokan dah, sekarang malah dilanjutkan itu barang," kata Oding -- sapaan akrab -- Zainuddin, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (3/7).

Politikus Partai Golkar itu menyayangkan, langkah Anies mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi seluas 35 hektare dan Perluasan Kawasan Rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur Seluas 120 hektare. 

Dia menjelaskan, Ancol itu tidak sepenuhnya milik Jakarta meski di bawah Pembangunan Jaya. Pemprov DKI, hanya miliki saham 40%, 52,37% swasta dan perorangan, milik yayasan 7,63 persen. "Swasta itu, ada salah satu pengembang besar di Indonesia. Saya sebagai ketua Bamus Betawi jelas menolak Kepgub Nomor 237 Tahun 2020," tegas Oding.

Oding mengungkapkan, Anies secara perlahan terus memperbesar atau menyetujui reklamasi di Teluk Jakarta. Dia mengaku, apa yang disampaikan berdasarkan fakta-fakta di lapangan. Misalnya, Anies sebelumnya juga telah menerbitkan IMB untuk 932 gedung yang telah didirikan di Pulau D hasil reklamasi yang sempat disegel.