Banding PTDH Polri, Hendra: Saya lupa

Sementara, penasihat hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat mengatakan, Hendra tetap mengajukan banding soal keputusan etik Polri itu.

Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan saat hendak ditanya terkait Konsorsium 303. Dok: Alinea.id/Immanuel Christian

Hendra Kurniawan mengaku lupa terkait pemecatan dirinya dari institusi kepolisian beberapa waktu lalu.Pemecatan terhadap dirinya merupakan imbas kasus perintangan penyidikan dari pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri itu pun tidak banyak respons ketika ditanya soal pengajuan bandingnya. Hendra langsung melewati awak media menuju mobil tahanan, usai pagelaran sidang kemarin, Kamis (3/11) malam.

“Saya sudah lupa," kata Hendra, Kamis (3/11) malam.

Sementara, penasihat hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat mengatakan, Hendra tetap mengajukan banding soal keputusan etik Polri itu. Hanya saja, pihaknya tidak menangani perkara etik melainkan pidana.

"Tentunya banding, tapi kami tidak ikut campur, karena itu kami tidak mendampingi," ujarnya.