sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Banding PTDH Polri, Hendra: Saya lupa

Sementara, penasihat hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat mengatakan, Hendra tetap mengajukan banding soal keputusan etik Polri itu.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Jumat, 04 Nov 2022 12:37 WIB
Banding PTDH Polri, Hendra: Saya lupa

Hendra Kurniawan mengaku lupa terkait pemecatan dirinya dari institusi kepolisian beberapa waktu lalu.Pemecatan terhadap dirinya merupakan imbas kasus perintangan penyidikan dari pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri itu pun tidak banyak respons ketika ditanya soal pengajuan bandingnya. Hendra langsung melewati awak media menuju mobil tahanan, usai pagelaran sidang kemarin, Kamis (3/11) malam.

“Saya sudah lupa," kata Hendra, Kamis (3/11) malam.

Sementara, penasihat hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat mengatakan, Hendra tetap mengajukan banding soal keputusan etik Polri itu. Hanya saja, pihaknya tidak menangani perkara etik melainkan pidana.

"Tentunya banding, tapi kami tidak ikut campur, karena itu kami tidak mendampingi," ujarnya.

Awal pekan ini, kepolisian resmi memecat mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan atas keterlibatannya dalam perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J. Persidangan etik terhadap Hendra dilakukan hari ini, Senin (31/10).

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Hendra terbukti melakukan tindakan dan perbuatan tercela dalam kasus tersebut. Selain pemecatan, Hendra juga dijatuhi penempatan khusus selama 29 hari dan itu telah dijalaninya.

"Yang bersangkutan (Hendra) di-PTDH atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat," kata Dedi di Mabes Polri, Senin (31/10).

Sponsored

Sebelumnya, persidangan etik dapat dimulai karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya. Permohonan diajukan oleh Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. 

"Kita sudah bikinkan penetapannya, saat ini sedang dimintakan tanda tangan dan akan diinformasikan, kita akan tanda tangan kepaniteraan untuk bisa nanti diserahkan kepada Saudara. Permohonannya semua dikabulkan," kata Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel, dalam persidangan perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir, yang turut dihadiri kedua terdakwa, Kamis (27/10).

Hakim melanjutkan, persidangan Hendra dan Agus Nurpatria akan dilanjut pada pekan depan dengan agenda agenda pemeriksaan saksi lanjutan. "Persidangan ditunda [hingga] tanggal 3 November, pukul 09.00 WIB."

Sementara, Hendra dan Agus mengajukan permohonan penangguhan penahanan agar dapat menjalani sidang etik Polri. Sidang etik dijadwalkan berlangsung pada Senin depan (31/10).

"Permohonan telah masuk ke majelis hakim. Pertama, ini dari Kadiv Propam untuk Pak Hendra Kurniawan karena rencananya sidang etik akan dilaksanakan pada hari Senin besok," kata anggota tim kuasa hukum Hendra-Agus, Ragahdo Yosodiningrat.

Agus Nurpatria juga mengajukan permohonan penangguhan. Namun, dalam rangka melayat kakak kandungnya yang meninggal dunia.

"Pak Agus Nurpatria, kami dari PH-nya mengajukan permohonan untuk bisa melayat karena kaka kandungnya meninggal dunia pada kemarin," ujarnya.

Nama Hendra masuk ke dalam tujuh tersangka penghalangan penyidikan atau obstruction of justice pada kasus tersebut. Pelimpahan tahap 1 telah dilakukan ke Kejaksaan Agung.

Ketujuh tersangka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putrato, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto.

Ketujuhnya dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan 233 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid