Membangun ibu kota baru di tengah anjloknya ekonomi imbas pandemi

Rencana pemindahan ibu kota negara memasuki babak baru setelah pemerintah menyerahkan surat presiden dan draf RUU IKN kepada DPR.

Ilustrasi ibu kota baru. Alinea.id/Firgie Saputra.

Pada Rabu (29/9) siang, Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyerahkan surat presiden dan draf Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) kepada pimpinan DPR di Kompeks Parlemen, Jakarta.

Dalam konferensi pers yang digelar hari itu juga di lobi Gedung Nusantara III, Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, dengan dikirimnya surat presiden dan draf RUU IKN ke DPR, program pemindahan ibu kota negara masuk babak baru.

“Kami harapkan pemerintah bisa lebih mengkonkretkan dalam melakukan sosialisasi kepada publik terkait rencana melaksanakan pemindahan ibu kota negara, baik dari sisi ekonomi, sosial, dan efektivitas, termasuk tahapan dan skema pembiayaannya,” ujar Puan.

Draf RUU IKN terdiri dari 34 pasal dan 9 bab. Dalam kesempatan itu, Suharso Monoarfa menyebut, di dalamnya terdapat tahapan-tahapan pembangunan ibu kota baru hingga terkait pembiayaan. Hingga kini, ujar Suharso, pemerintah sudah mulai melakukan pembangunan infrastruktur logistik di sekitar kawasan Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Tak tepat