Bantah LBH Jakarta, DKI: Reklamasi sudah dihentikan

Saat ini, kata Sigit, 65% lahan dikelola oleh Pemprov DKI melalui BUMD.

Pekerja berjalan di samping pagar pembatas yang digunakan untuk menjaga jarak pengunjung saat bermain di Pantai Lagoon, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Rabu (17/6/2020). Foto Antara/Dhemas Reviyanto

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan pembangunan 13 pulau reklamasi telah dihentikan. Dalam kasus tersebut, juga telah memenangkan sebagian besar gugatan dari pihak pengembang.

Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, mengatakan, pulau-pulau yang sudah terbangun dikelola untuk kepentingan publik. 

Saat ini, kata dia, 65% lahan dikelola oleh Pemprov DKI melalui BUMD. Untuk itu dibuat Peraturan Gubernur (Pergub) 58/2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara. 

"Pergub itu mengatur tentang pengawasan dan monitoring terhadap perizinan, serta pengelolaan pulau yang sudah terbangun," terang Sigit dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta, Minggu (24/10).

Sigit merespons catatan LBH Jakarta bertajuk "Rapor Merah 4 Tahun Kepemimpinan Anies Baswedan di Ibu Kota", 18 Oktober lalu. Salah satu dari 10 "rapor merah" versi LBH Jakarta adalah soal reklamasi yang masih terus berlanjut. LBH Jakarta menuding Anies tidak konsisten.